Sementara itu, Kasi Pidsus Hafiez menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi guna memperjelas konstruksi perkara.
BACA JUGA:Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari OKU Timur Gelar Jaksa Masuk Kampus di UNUHA
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Umumkan Capaian Kinerja dan Pemenang Lomba di HAKORDIA 2025
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri alur penyaluran pembiayaan yang diduga bermasalah.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan memanggil saksi tambahan dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting terkait pelaksanaan program tersebut.
“Dari hasil pengumpulan data pada tahap penyelidikan, terdapat peristiwa yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan dapat merugikan keuangan negara,” tegas Hafiez.
Meski status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, Kejari OKU Timur belum merinci besaran kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Hal itu karena audit serta pendalaman alat bukti masih berlangsung.
“Kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Pemeriksaan lanjutan terus kami lakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh,” pungkasnya.