Sementara itu, perwakilan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Dian Hidayatullah, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan yang diberikan Pemkab OKU Selatan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung sekitar 23 hari kerja.
BACA JUGA:Lantik Pejabat Baru, Bupati Abusama Minta Kinerja Profesional dan Inovatif
BACA JUGA:Bupati Abusama Lepas 52 Jemaah Umrah OKU Selatan 2025, Titip Doa untuk Daerah
Dian menerangkan, pemeriksaan interim merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci.
Fokus pemeriksaan interim meliputi penilaian atas tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, evaluasi efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan laporan keuangan.
Selain itu, tim juga akan menelaah aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Melalui proses tersebut, diharapkan kualitas LKPD yang dihasilkan semakin meningkat.
BACA JUGA:Abusama Resmi Pimpin DPD NasDem OKU Selatan Periode 2025–2029
BACA JUGA:Bupati Abusama Lantik Pejabat Baru OKU Selatan
Ia menegaskan bahwa tim pemeriksa bekerja secara cermat dan profesional, menjunjung tinggi kode etik serta independensi.
Tim juga tidak diperkenankan membahas pekerjaan di luar ruang lingkup pemeriksaan.
Dukungan dari seluruh OPD diharapkan dapat membantu kelancaran proses pemeriksaan, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Entry meeting tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Dalam agenda itu juga dipaparkan secara singkat ruang lingkup, metode, serta jadwal pemeriksaan interim oleh tim BPK.