Tim Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kritis Alex Noerdin

Rabu 25-02-2026,11:14 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL -OKES.NEWS-Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, mendadak berubah hening, Senin (23/2/2026).

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, resmi ditunda.

Agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar hari itu tak dapat dilaksanakan.

Majelis hakim memutuskan penundaan setelah menerima keterangan resmi terkait kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan kritis dan tengah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi FLPP OKU Timur Naik ke Penyidikan

BACA JUGA:SMBR Tegaskan Komitmen GCG, Dukung Usut Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum sesaat setelah persidangan dibuka.

Ketua majelis hakim, Fauzi Isra, menerima laporan medis yang menjelaskan bahwa Alex Noerdin mengalami sumbatan empedu disertai infeksi pada saluran pankreas—kondisi yang memerlukan penanganan serius dan pengawasan ketat di ruang Intensive Care Unit (ICU).

“Klien kami tidak dapat hadir karena sedang dalam kondisi kritis dan dirawat di ICU di Jakarta,” ujar Titis Rachmawati, salah satu anggota tim advokat, dengan nada tegas namun penuh kekhawatiran.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan. Sidang dijadwalkan kembali pada 9 Maret 2026.

“Semoga beliau segera pulih,” ucap Fauzi Isra sebelum menutup persidangan hari itu.

BACA JUGA:Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari OKU Timur Gelar Jaksa Masuk Kampus di UNUHA

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Hukum dan Anti Korupsi untuk Kepala Sekolah

Di luar ruang sidang, anggota tim kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya sudah menurun sejak berada di rumah tahanan.

Kategori :