Diduga Buang Sabu Saat Dikejar Polisi, Petani Ditangkap

Selasa 17-03-2026,16:43 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Aris Munandar

Untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Desa Karang Manik.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik yang biasa digunakan untuk mengambil atau mengemas sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram dan 1 sekop plastik yang dibuat dari pipet.

Temuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Warga Lampung Ditangkap

BACA JUGA:Dua Pria di OKU Dibekuk, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur menyampaikan bahwa patroli aktif yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Patroli rutin ini merupakan langkah nyata kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU Timur. Kasus ini juga masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang haram yang dimiliki tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah, termasuk hingga ke daerah pedesaan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2026, Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

BACA JUGA:Tersangka Pengedar Sabu 1 Kg di Muratara Bebas Bersyarat?

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kategori :