MUARA ENIM – Kepolisian Resor Muara Enim bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban, polisi berhasil meringkus pelaku utama yang ternyata merupakan mantan kekasih korban sendiri.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Polda Sumatera Selatan dalam menangani tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumsel.
Korban diketahui berinisial A.P.S. (23), seorang perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari. Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di bawah beton pembatas Jalan Baru kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
BACA JUGA:Perbaiki Motor Warga Mogok Damkar OKU Timur Turun Tangan
Petugas Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan bekas pembakaran yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan disertai upaya menghilangkan jejak.
Korban kemudian berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim. Keluarga mengenali korban berdasarkan ciri khusus pada struktur giginya.
Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra memimpin langsung proses pengungkapan kasus dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas terakhir korban, hingga pengumpulan alat bukti di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial M.A.P. (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia karena tersinggung oleh perkataan korban. Setelah korban tewas, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian milik tersangka, serta sisa kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif personel kepolisian di lapangan.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa institusi kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.