Kasus tersebut kini ditangani Polsek Lubuk Batang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VII/2026/SPKT/Sek. Lubuk Batang/Res. OKU/Polda Sumsel tertanggal 5 Juli 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara terkait penyebutan tindak pidana lain dalam dokumen kepolisian, proses pembuktiannya masih menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Enam karung berisi buah kelapa sawit brondolan dengan berat total sekitar 340 kilogram senilai kurang lebih Rp1.067.000.
Satu lembar bukti hasil penimbangan.
Dua unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin yang telah hilang.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap secara tuntas kasus pencurian di areal perkebunan tersebut.