Polres OKU Timur Dalami Dugaan Pelecehan terhadap Pasien di Rumah Sakit Martapura

Selasa 14-07-2026,03:15 WIB
Editor : Aris Munandar

Polres OKU Timur Dalami Dugaan Pelecehan terhadap Pasien di Polres OKU Timur, 

OKES.NEWS,Martapura – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan oleh oknum tenaga kesehatan (nakes) di salah satu rumah sakit di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik setelah video pengakuan korban viral di media sosial.

Video tersebut pertama kali diunggah melalui akun Instagram @khoiroh_ummah1 dan telah disaksikan jutaan pengguna media sosial. Unggahan itu memicu gelombang reaksi dari masyarakat yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:ATR/BPN Gandeng Al Jam'iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Ase

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur menyatakan telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan dari korban telah diterima oleh penyidik.

"Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Iptu Rendi.

BACA JUGA:Wabup OKU Berharap Generasi Muda Jadi Lulusan Berdaya Saing

Ia menjelaskan, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kronologi serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait dugaan kasus tersebut. Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut rasa aman pasien di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Publik berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi mengenai penerimaan laporan oleh kepolisian. Penggunaan istilah "dugaan" dan "oknum" dilakukan sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah karena proses penyelidikan masih berlangsung

Kategori :