Mau Dapat Bantuan UMKM Rp3 Juta, Begini Caranya
Ilustrasi--
Seperti diketahui, hingga tahun 2022, perekonomian di Indonesia terus membaik sejalan dengan perlambatan kasus Covid-19 di Indonesia.
UMKM juga dapat menjalankan usahanya seperti biasa tanpa batasan seperti saat kebijakan PPKM diberlakukan.
Meski keppres BPUM untuk UMKM tidak lagi cair pada 2023, Teten memberikan opsi tambahan bagi UMKM untuk mendapatkan bantuan DANA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: