Disway award

MKD Tegaskan 5 Anggota DPR RI Tak Langgar Kode Etik DPR?

MKD Tegaskan 5  Anggota DPR RI Tak Langgar Kode Etik DPR?

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya kembali aktif sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan. Dalam sidang yang sama, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada--

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Selatan Sepakati Raperda APBD 2026 dan Empat Raperda 2025

“Menyatakan Teradu 5, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” tegas Adang di hadapan peserta sidang.

Meskipun kasus ini cukup menyita perhatian publik, tidak ada satu pun anggota DPR yang diberhentikan dari jabatannya. MKD menilai, pelanggaran yang terjadi masih dalam ranah yang dapat dibina dan diberi sanksi proporsional, bukan pemecatan.

Putusan ini sekaligus menunjukkan komitmen MKD untuk menegakkan etika parlemen dengan pendekatan pembinaan dan keadilan moral, tanpa mengabaikan citra dan tanggung jawab lembaga legislatif.

Dengan demikian, Uya Kuya dan Adies Kadir kini dapat kembali menjalankan amanah rakyat, sementara rekan-rekan mereka yang mendapat sanksi diharapkan menjadikan putusan ini sebagai pelajaran berharga untuk menjaga integritas dan profesionalitas sebagai anggota DPR RI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: