Judi Online Berkedok TikTok Live Terbongkar di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap
Judi online berkedok TikTok Live terbongkar di OKU Selatan, Tersangka Ditangkap . (Foto: HOS)--
Pemenang ditentukan berdasarkan nomor urut peserta.
“Jika peserta dengan nomor lima menang, maka seluruh uang taruhan dari peserta lain diberikan kepada nomor tersebut, sedangkan pelaku mengambil upah Rp10.000 per sesi,” terang AKP Aston.
Apabila terdapat dua peserta yang menebak benar secara bersamaan, uang tidak dibagikan dan pelaku tetap memperoleh bagian keuntungan dari sisa taruhan.
Dari hasil analisis, pelaku diketahui memperoleh keuntungan secara berulang dari setiap sesi permainan.
BACA JUGA:Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, Hafizin terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang ITE.
Polres OKU Selatan menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas segala bentuk perjudian online di wilayah hukumnya.
Kapolres AKBP I Made Redi Hartana juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk ikut serta dalam aktivitas semacam ini.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan memperketat pengawasan terhadap praktik serupa. Judi online hanya akan membawa kerugian bagi diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: