Sita 2,5 Kilogram Ganja, Dua Terduga Bandar Diamankan
Polres OKU Timur melakukan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. (Foto: OKUT POS)--
Kapolres menegaskan, kesamaan kemasan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa DS dan M merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang sama.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 2.504 gram ganja kering.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam untuk kepentingan pengembangan jaringan dan penelusuran komunikasi antar pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau pidana mati.
AKBP Adik Listiyono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah OKU Timur.
“Kami akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Keberhasilan mengungkap dua kasus dalam satu hari ini menjadi bukti pentingnya peran serta warga dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya. (deo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: