Ramadhan 1447 H, Satpol PP OKU Timur Siap Tindak Tegas THM yang Bandel

Ramadhan 1447 H, Satpol PP OKU Timur Siap Tindak Tegas THM yang Bandel

Ramadhan 1447 H, Satpol PP OKU Timur siap tindak tegas THM yang bandel. -OKUT POS-

OKES.NEWS- Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati OKU Timur terkait pengaturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan, dan hotel dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Satpol PP OKU Timur, Ikra Sentana S STP, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut masih akan diajukan terlebih dahulu kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan. 

Setelah resmi diterbitkan, sosialisasi akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Ramadhan dengan cara turun langsung ke lapangan.

“Setelah SE ditandatangani Pak Bupati, H-7 akan kami sosialisasikan langsung ke para pelaku usaha,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Satpol PP dan Dishub Palembang Sasar Lapak Pedagang Berdiri di Badan Jalan

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM, 70 Anggota Satpol PP Ikuti Diklatsar 2025

Ikra menyampaikan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah akan memberikan imbauan kepada pengelola THM, rumah makan, dan hotel agar mematuhi ketentuan pembatasan jam operasional, bahkan penutupan sementara sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, kondusivitas, serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha, khususnya THM, yang melanggar ketentuan.

“Jika masih ada THM yang nekat beroperasi atau melanggar jam operasional selama Ramadhan, kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

BACA JUGA:Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Satpol PP Pantau Daerah Rawan dan Ramai

BACA JUGA:Satpol PP dan Dishub Palembang Sasar Lapak Pedagang Berdiri di Badan Jalan

Selain pengawasan terhadap tempat usaha, Satpol PP juga akan memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan.

Ikra menjelaskan, jam kerja PNS selama Ramadhan dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat, salat, dan makan (isoma) pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: