Diduga Kecanduan Judol, Sopir Ekspedisi Nekat Curi Pagar Bengkel
Barang bukti pagar bengkel yang diduga dicuri oleh tersangka AM. -Deo/OKUT POS-
AM dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (deo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: