Diduga Kecanduan Judol, Sopir Ekspedisi Nekat Curi Pagar Bengkel

Diduga Kecanduan Judol, Sopir Ekspedisi Nekat Curi Pagar Bengkel

Barang bukti pagar bengkel yang diduga dicuri oleh tersangka AM. -Deo/OKUT POS-

AM dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (deo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: