THR ASN OKU Timur Cair! Pemkab Anggarkan Rp43,2 Miliar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, SH, MH. -Kholid/sumateraekspres.id-
Sementara itu, untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
BPKAD juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU Timur agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat proses pencairan THR bagi para ASN.
“Kami berharap OPD segera mengajukan SPM sehingga proses pencairan bisa berlangsung lebih cepat dan hak ASN dapat segera diterima,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembayaran THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para ASN, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Oleh karena itu, proses pencairan dipastikan berjalan tertib, tepat waktu, serta akuntabel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


