Berkaitan Penggunaan Lampu Rotator, Ini Kata Kasat Lantas Polres OKU

Berkaitan Penggunaan Lampu Rotator, Ini Kata Kasat Lantas Polres OKU

OKES CO ID OKU Pelaksanaan Ops Patuh Musi tahun 2022 telah dimulai hari ini 13 6 Pada OPS ini setidaknya ada 7 bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan satuan lalu lintas bagi para pengendara di Kabupaten OKU Dimulai dari tidak menggunakan helm melawan arus berboncengan lebih dari 1 berkendara sambil menggunakan HP tidak menggunakan safety Belt serta penggunaan knalpot brong Seperti dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Sutrisman didampingi KBO Lantas Ipda Anton Prasiswo Senin 13 6 penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan yang secara kasat mata melanggar aturan berlalu lintas Tujuannya tidak lain agar para pengendara bisa lebih tertib berlalu lintas serta sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya ucap AKP Sutrisman Selian itu sambung Kasat Lantas masih ada hal yang juga akan ditindak dalam OPS Patuh Musi kali ini Adalah penggunaan lampu rotator yang digunakan pada kendaraan yang bukan memiliki hak untuk menggunakan Ini juga termasuk pelanggaran Bagi kendaraan yang bukan secara fungsinya menggunakan lampu rotator Akan kami tindak sesuai dengan undang undang lalu lintas tegas Sutrisman Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pelaksanaan Ops Patuh Musi akan dilaksanakan hingga pada tanggal 26 Juni Mendatang Dimulai hari ini hingga tanggal 26 Juni nanti Kita himbau kepada para pengguna kendaraan patuhi aturan dalam berlalu lintas agar terhindar dari penindakan petugas serta agar selamat selama diperjalanan pungkasnya lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: