Pelaku Tunggal Pembunuhan Ditangkap

Pelaku Tunggal Pembunuhan Ditangkap

OKES SUMEKS CO OKU TIMUR Seorang pelaku pembunuhan akhirnya terungkap Ia berinisial SN 38 warga Desa Ringin Sari Kecamatan Belitang III OKU Timur Selama dua tahun pelarian ia bersembunyi di Malang Jawa Timur SN merupakan pelaku pembunuhan CL 34 warga desa yang sama pada 2020 lalu Ia ditangkap Sat Reskrim Polres OKU Timur pada 2 Juni lalu sekitar pukul 14 00 WIB di sebuah kontrakan di Malang Jawa Timur Kasat Reskrim AKP Polres OKU Timur Apromico melalui Kanit Pidum Ipda Miming mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan SN terjadi pada 4 April 2020 lalu sekitar pukul 22 00 WIB Pembunuhan itu didasari setelah CL yang merupakan tidak senang dipergoki selingkuh dengan adik ipar pelaku SN ujarnya Setelah kepergok selingkuh kemudian CL dendam pada SN SN mengatakan dua bulan setelah CL ketahuan selingkuh SN menghadang dirinya di tengah jalan dengan membawa senjata api rakitan senpira Saat itu CL berusaha menembak SN namun meleset Senpi itu saya pukul menggunakan kayu dan terjatuh Kemudian saya ambil pisau dari pinggang CL Kemudian saya tikam CL di tulang rusuk sebelah kiri ujar SN Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan clau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: