Pengguna Knalpot Brong Bakal Ditahan

Pengguna Knalpot Brong Bakal Ditahan

OKES SUMEKS CO OKU Satlantas Polres OKU mengimbau masyarakat Kabupaten OKU untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan kelengkapan berkendara Pasalnya dalam hitungan hari Satlantas Polres OKU akan menggelar Operasi Patuh Musi 2022 Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono melalui Kasatlantas Polres OKU AKP Sutrisman menyebutkan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak tegas dengan sistem tilang Pelanggaran tersebut mulai dari kelengkapan kendaraan dan surat hingga penggunaan helm Bagi pemotor yang berboncengan wajib nbsp mengunakan dua helm dan membawa surat kelengkapan sepeda motor yang sesuai aturan berlaku urainya Selain itu dijelasakan Sutrisman Operasi Patuh Musi 2022 ini akan diselengarakan pada 13 26 Juni mendatang Operasi ini bertujuan untuk mencegah kelalaian pengendara yang dapat menimbulkan kecelakaan Sementara itu Sutrisman juga mengatakan petugas akan merazia kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot racing atau brong Knalpot tersebut dinilai menggangu kenyamanan masyarakat Ditegaskannya apabila ada pengendara yang memasang dan menggunakan knalpot brong tersebut maka petugas akan menjatuhkan sanksi denda atau masa tahanan Pengguna knalpot racing atau brong akan dikenakan sanksi tegas berupa penahanan selama 30 hari untuk memberikan efek jera tegas Sutrisman r15

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: