Otori Efendi Alias Suep Dipindahkan ke Lapas Merah Mata

Otori Efendi Alias Suep Dipindahkan ke Lapas Merah Mata

OKES CO ID OKU Otori Effendi terpidana mati kasus pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU November 2021 lalu dieksekusi untuk dipindahkan ke Lapas Merah Mata Palembang Selasa 02 06 2022 Otori dijemput di rutan Mapolres OKU dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri OKU serta dengan pengawalan ketat petugas Jaksa Penuntut Umum JPU Armein Rhamdani SH MH mengungkapkan eksekusi dilakukan setelah melewati 7 hari masa pengajuan upaya hukum yang diberikan kepada terpidana Namun hingga masa itu berakhir terpidana tidak melakukan upaya hukum Upaya hukumnya sudah habis dan petikan putusan pengadilan juga telah kita terima tadi malam Makanya hari ini terpidana kita pindahkan ke lapas Merah Mata Palembang sebab Otori ini termasuk terpidana kelas berat ucap Armein Setelahnya lanjut Armein pihaknya sepenuhnya menyerahkan permasalahan kepada Kejagung RI Apakah Otori akan dibawa ke lapas Nusa Kambangan atau akan di eksekusi mati di lapas Merah Mata Kalau masalah eksekusi matinya sepenuhnya kita serahkan kepada Kejagung lanjutnya Diberitakan sebelumnya Otori Effendi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Dari hasil pemeriksaan bukti yang ditemukan dan pengakuan saksi saksi serta tak adanya rasa penyesalan sedikitpun dari terdakwa akhirnya Otori divonis hukuman maksimal mati pada 25 Mei 2022 lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: