Ditahan Kejari OKU, Benarkah Mantan Kadispenda OKU Terjerat Korupsi

Ditahan Kejari OKU, Benarkah Mantan Kadispenda OKU Terjerat Korupsi

OKES CO ID OKU Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Kabupaten OKU periode tahun 2015 FM serta mantan Bendahara Dispenda pada tahun yang sama SA Senin 23 5 2022 resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Kedua mantan pejabat OKU itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH pada press rilis di depan Kajari OKU Senin siang 23 4 mengungkapkan melalui penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan adanya 2 dua alat bukti atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan biaya Pemungutan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Pada Sektor Pertambangan Perkebunan dan Perhutanan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 Berdasarkan temuan bukti itu pada hari ini telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial F selaku Kadis Penda Kabupaten OKU Tahun 2015 dan SA selaku bendahara pada Dispenda Kabupaten OKU yang memiliki peran aktif dalam kegiatan tersebut ucap Kejari Penetapan tersangka itu lanjut dia berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor Print 547 L 6 13 Fd 1 05 2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama tersangka SA dan Surat Penetapan tersangka Nomor Print 548 L 6 13 Fd 1 05 2022 tanggal 23 meri 2022 atas nama tersangka FM Selain itu kita juga sudah memeriksa 41 orang saksi dan 3 ahli serta kita telah melakukan penyitaan dokumen dan uang senilai Rp 1 488 944 714 satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus empat belas rupiah Uang itu saat ini kita titipkan direkening penitipan Kejaksaan di Bank BNI Cabang Baturaja dan Bank BRI Cabang Baturaja lanjutnya Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang melalui Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR 68 PW07 5 2022 tanggal 7 Maret 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan PBB sektor Pertambangan Perkebunan dan Perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp 2 051 311 801 00 dua milyar lima puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus satu rupiah Modusnya tersangka menjadikan uang tersebut sebagai insentif bagi para ASN dan honorer di lingkungan Dispenda OKU Padahal insentif itu adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi Sedangkan dispenda kabupaten OKU tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3 karena keseluruhannya baik kinerja maupun prestasinya adalah milik Dirjen Pajak papar Asnath Untuk selanjutnya tambah Kejari pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Segera akan kita limpahkan Terkait apakah nanti ada tersangka lainnya kita lihat saja nanti sebutnya Sementara itu mantan Kepala Dispenda F saat dimintai komentar oleh beberapa wartawan saat akan dibawa menuju mobil tahanan hanya menjawab seadanya Entah la pak la lupo Maklum sudah tuo ucap F singkat lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: