PPDB Dilarang Menggunakan Tes Masuk

PPDB Dilarang Menggunakan Tes Masuk

OKES CO ID OKU Dinas Pendidikan Kabupaten OKU mulai mempersiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB jenjang Sekolah Dasar SD maupun Sekolah Menengah Pertama SMP sederajat tahun 2022 Plt Kadisdik OKU Alfarizi SE Ak MPd diwakili Kabid Pembinaan SMP M Darojatun SE ME didampingi Kasi Kurikulum dan Penilaian H Ade Ridwan SPd MM MSi mengatakan peraturan PPDB sama seperti tahun kemarin yakni tidak ada tes Sejak aturan PPDB 2021 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman kanak kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan ditegaskan bahwa jalur pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk atau tes tertulis ungkapnya Dikatakan Darojatun proporsi tahun ini ada 4 Jalur zonasi SMP minimal 50 Afirmasi 15 perpindahan tugas orang tua wali 5 dan prestasi sisa kuota dari jalur yang lain Dengan adanya aturan baru PPDB ini maka tidak ada lagi yang entah dari mana bisa masuk kesekolah yang dinginkan kalau tidak sesuai dengan 4 jalur PPDB tadi Kita komitmen tidak ada titipan titipan karena itu mulai sekarang kita mulai sosialisasi PPDB yg tidak ada tes ini ujarnya Untuk jalur zonasi ini menurut Darojatun masih perlu dibahas untuk jarak minimal dan maksimalnya oleh satuan pendidikan penyelenggaranya PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2 huruf a diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi di tetapkan pemerintah daerah Jadi untuk jaraknya kita nanti akan rapatkan kembali Begitu juga dengan yang lainnya jelasnya jpn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: