Kejari OKU Resmikan Rumah Restorative Justice

Kejari OKU Resmikan Rumah Restorative Justice

OKES CO ID OKU Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Asnath Anytha Idatua nbsp Hutagalung SH MH Selasa 26 4 meresmikan Rumah Keadilan Restorative Restorative Justice di Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru Peresmian Rumah RJ ini ditandai dengan pembukaan plang tanda rumah RJ yang dihadiri Plh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian SH MHum Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri Komandan Kodim 0403 OKU Letkol Inf Ferizal Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya nbsp Dikatakan Kajari OKU nbsp Asnath Anytha Idatua nbsp Hutagalung SH MH dalam keadilan restorative ataupun Restorativ justice menitikberatkan pada perdamaian pemulihan kerugian atau keadaan korban seperti semula sekaligus memberikan keadilan kepastian hukum nbsp Tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan Retorative Justice tapi hanya tindak pidana kategori ringan kata Kajari nbsp Dijelaskan Kajari kategori tindak pidana ringan yakni dengan ancaman paling tinggi 5 tahun atau ancaman pidana denda Kemudian kerugian tidak lebih dari Rp 2 5 Juta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana sudah ada upaya pemulihan kerugian atau keadaan korban dan ada respon positif dari masyarakat Di OKU Rumah RJ ini ada di Kecamatan Baturaja Timur nbsp yakni di Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru sebutnya Dibeberkan Kajari dipilihnya Kecamatan Baturaja Timur karena berdasarkan statistik kriminal yang dimiliki Kecamatan Baturaja Timur memiliki tingkat kejahatan yang cukup tinggi Selain itu di Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru sudah sering melakukan musyawarah penyelesaian tindak pidana ringan nbsp Untuk itu kami disini hadir lebih dekat dengan masyarakat pencari keadilan untuk menegakkan hukum keadilan dengan hati nurani dan berkeadilan ujarnya nbsp Kejari OKU sudah menyelesaikan RJ sebanyak 4 kasus dan saat ini tengah menangani kasus RJ laka lantas Kemungkinan kalau di Palembang bisa ada beberapa kecamatan yang memiliki Rumah RJ tidak menutup kemungkinan kita juga akan mencari dan dibuat dibeberapa kecamatan lainnya tandasnya nbsp Sementara itu Plh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengatakan Pemkab OKU sangat mendukung adanya Rumah Keadilan Restorative atau Restorative Justice nbsp Ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan OKU dalam menegakkan hukum kepada masyarakat mencari keadilan dengan hati nurani katanya nbsp Menurut Teddy hal ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang Diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan pungkas Teddy lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: