Zakat Fitrah Rp25 Ribu/Jiwa

Zakat Fitrah Rp25 Ribu/Jiwa

OKES SUMEKS CO OKU Berdasarkan rapat Kankemenag OKU bersama dinas instansi terkait maka zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp25 ribu jiwa Nilai tersebut dinilai setara dengan beras ataupun makanan pokok senilai 2 5 kg jiwa Kasubbag TU Kankemenag OKU Fahrul Amin mengungkapkan zakat fitrah wajid dibayar oleh umat muslim di bulan Ramadan Nilai uang zakat fitrah sebesar Rp25 ribu kg merupakan anjuran pemerintah Bila muzakki orang yang wajib membayar zakat fitrah makanan pokoknya sehari hari kurang atau lebih dari nilai uang zakat fitrah yang ditetapkan maka boleh menyesuaikan nbsp papar Fahrul Selain itu kata Fahrul dalam pembagian zakat fitrah harus disalurkan sampai habis kepada mustahik atau penerima zakat fitrah secara perorangan bukan per kelompok Terkait nbsp besar zakat fitah Fahrul meminta KUA penyuluh agama Islam tokoh agama dan seluruh ketua masjid agar mensosialisasikan kepada masyarakat Hasil rapat tentang zakat fitah sudah disebar ke pihak terkait tegasnya din

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: