Pembunuh Pria di Kebun Sawit Desa Bandar Agung Terungkap

Pembunuh Pria di Kebun Sawit Desa Bandar Agung Terungkap

OKED CO ID OKU Kasus pembunuhan Zulkifli alias Dawir Alias Ujang 35 warga Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang yang terjadi pada Sabtu 5 3 sekitar pukul 10 30 WIB di area perkebunan sawit akhirnya terungkap Pelaku merupakan warga Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU tersebut ditangkap Anggota Satreskrim Polres OKU saat berada di Makasar Sulawesi Selatan Adalah Jamaludin 47 pria yang merupakan residivis ini berhasil ditangkap saat berada di Pulau Sulawesi oleh anggota Satreskrim Polres OKU pimpinan Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika STrK pada Kamis 14 4 Dari keterangan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin Kasatreskrim Polres OKU AKP Hilla Adi Imawan saat menggelar press rilis di Mapolres OKU Senin 18 4 kepada awak media menjelaskan terkuaknya kasus pembunuhan itu berkat petunjuk dengan ditemukannya HP milik korban Zulkifli yang telah dipergunakan salah seorang warga Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga memperoleh hasil mengenai identitas tersangka Kita mendapat laporan bahwa HP korban telah berada di tangan salah satu warga Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan ternyata HP tersebut telah beberapa kali berpindah tangan Akhirnya kita terus dalami hingga kita mengetahui siapa pemegang HP itu pertama kali pasca pembunuhan jelas AKBP Danu Setelah mengantongi identitas pelaku lanjut Kapolres petugas kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di Makasar Sulawesi Selatan Dan setelah dilakukan cek dan ricek ternyata tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara Tersangka ini sudah berulang kali menjalani hukuman diantaranya pada tahun 2001pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan lalu di tahun 2005 kembali menjalani hukuman atas kasus Laka lantas dan pada tahun 2014 kembali menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan lanjutnya Dari penangkapan itu sambung Kapolres polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit hp merk Vivo y15 milik korban 1 inti sepeda motor Revo fit milik pelaku 1 buah parang bergagang kayu milik pelaku 1 buah senter milik pelaku 2 buah baju kaos warna abu Abi milik korban 2 buah celana pendek 2arna hitam milik korban serta 1 buah sandal jepit milik pelaku Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati pungkas Kapolres lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: