Menpan: Mudik Jangan Pakai Randis

Menpan: Mudik Jangan Pakai Randis

OKES SUMEKS CO JAKARTA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa Lebaran 2022 Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran SE MenPAN RB Nomor 13 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat dan Aparatur Sipil negara ASN untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran Namun MenPAN RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan kendaraan dinas randis Perlu diketahui Aparatur Sipil Negara ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Yang mau mudik silakan tetapi jangan pakai mobil dinas tegas Menteri Tjahjo dalam pernyataannya Kamis 14 4 Dalam surat edaran yang ditandatangani MenPAN RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian PPK di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing masing instansi Pemberian cuti tahunan lanjutnya dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 2020 dan Peraturan Pemerintah No 49 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid 19 di wilayah tujuan Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid 19 serta Kementerian Perhubungan serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Serta penggunaan platform PeduliLindungi jelasnya Lebih lanjut dikatakan agar PPK bisa menetapkan pengaturan teknis serta langkah langkah yang diperlukan bagi instansi masing masing dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar esy jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: