Edarkan Sabu, Warga PALI Diringkus di Pagaralam

Edarkan Sabu, Warga PALI Diringkus di Pagaralam

OKES SUMEKS CO PAGARALAM Bisnis narkotika yang dilakukan seorang pengedar asal Kabupaten PALI terendus tim Satres Narkoba Polres Pagaralam nbsp Evandri Adalah Evandri 44 tersangka diringkus diduga saat menunggu pemesan sekantong sabu seberat 137 94 gram di kawasan Tanjung Cermin Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Utara Minggu 3 4 Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Sutiono mengatakan penangkapan kepada tersangka Evandri setelah mendapat laporan masyarakat kerap terjadinya transakis narkotika di kawasan Tanjung Cermin Setelah kita tindak lanjuti pelakunya berhasil diiringkus beserta barang bukti narkotika satu paket sabu dikemar dalam kantung bening seberat 137 94 gram ucap Iptu Sutiono Dia menyebutkan jika sabu tersebut dihargai Rp 152 juta Tersangka tercatat warga Dusun IV Desa Betung Barat Kecamatan Abab PALI ulasnya Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagaralam Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan terkait peredaran narkotika di wilkum kita pungkas Iptu Sutiono rer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: