
OKES SUMEKS CO PALEMBANG Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus komplotan curas Ketiganya beraksi dengan memanfaatkan aplikasi MiChat Para tersangka terdiri dari satu wanita dua pria Tersangka wanita bernama Putri Hanifa 25 warga Lr Budiman Kecamatan IB II Sedangkan dua tersangka pria adalah M Ramon 37 dan Fikri 38 Keduanya adalah warga Lr Tapak Ning Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT III Palembang Mereka bertiga berhasil diamankan di tempat yang berbeda Rabu 30 3 sekitar pukul 22 00 WIB Namun karena Ramon dan Fikri melakukan perlawanan saat akan ditangkap keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur Sebelum ditangkap ketiganya beraksi di samping Hotel Citra di Jl Ali Gathmir Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT II Palembang Selasa 29 3 sekitar pukul 18 20 WIB Modus awalnya Putri menawarkan jasanya kepada korban NGP 20 melalui aplikasi MiChat Putri pun meminta NGP datang ke Tempat Kejadian Perkara TKP ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi kemarin 31 3 Saat NGP iba di TKP sudah ada Ramon dan Fikri Para tersangka langsung membawa NGP ke sebuah mesin ATM untuk menarik uang Rp100 ribu dan mengambil ponsel NGP Setelah itu para pelaku langsung kabur membawa uang tunai Rp100 ribu dan membawa handphone miliknya dan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang Dari laporan korban anggota kita bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ungkap Tri Selain mengamankan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu kotak HP merk Poco X3 Pro dan uang sisa hasil kejahatan Atas ulahnya juga tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara terangnya Sementara tersangka Ramon mengaku perbuatannya Kalau handphone korban saya jual seharga Rp600 ribu di kawasan 10 Ilir dan dibagi rata dengan teman temannya tutupnya dey seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: