18 Wartawan di OKU Ikuti UKW

18 Wartawan di OKU Ikuti UKW

OKES SUMEKS CO OKU 18 wartawan dari berbagai media massa di Kabupaten OKU mengikuti Uji Kompetensi Wartawan UKW UKW ini berlangsung di Hotel Kemuning selama dua hari 30 31 Maret Dalam UKW wartawan diuji tentang berbagai hal dalam dunia jurnalistik Ada 10 mata uji yang diujikan kepada peserta Mulai dari dasar hukum wartawan rapat redaksi persiapan liputan hingga penulisan berita Seluruhnya dikupas mendalam Salah satu mataujinya adalah kode etik jurnalistik UU Pers dan pemberitaan ramah anak Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat Oktaf Riadi mengungkapkan kode etik jurnalistik merupakan pedoman wartawan dalam kerja Wartawan tidak kebal hukum Bila tak ada kode etik maka wartawan rentan terjerat masalah hukum papar Oktaf Oleh karena itu tegasnya ia sangat menekankan peserta UKW untuk memahami peraturan yang ada Mulai dari kode etik jurnalistik UU Pers dan pemberitaan ramah anak Dalam UKW tersebut ada tiga penguji yaitu Oktaf Riadi dan Firdaus Komar Palembang serta Nizwar Lampung 18 peserta UKW tersebut terbagi dalam dua jenjang Yaitu jenjang muda dan jenjang madya Sementara itu ketua PWI Sumsel Firdaus Komar mengungkapkan UKW ini merupakan kesepakatan komunitas pers dan perusahaan pers untuk meningkatkan kualitas wartawan UKW ini ditetapkan pada hari pers di Palembang beberapa tahun lalu paparnya Kepala Dinas Kominfo OKU Priyatno Darmadi mengungkapkan UKW yang berlangsung dua hari ini merupakan kerjasama Dinas Kominfo OKU dengan PWI OKU Tema yang diusung adalah Wartawan Cerdas Profesional dan Beretika Semoga UKW ini bisa meningkatkan kompetensi wartawan di Kabupaten OKU kata mantan Camat Lubuk Raja ini Plh Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang juga turut hadir dalam pembukaan UKW kemarin mengaku sangat mendukung UKW ini Alasannya kata Teddy media massa di Kabupaten OKU cukup banyak khususnya media online Semoga UKW ini bisa membawa dampak positif bagi perkembangan Kabupaten OKU kata Teddy alv

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: