Belum Kapok, Residivis Curi Buah Sawit Lagi

OKES SUMEKS CO OKU Kenaikkan nbsp harga buah sawit saat ini membuat WS 46 kembali ke dunia hitam Ia nekat melakoni tindak pidana pencurian buah sawit di perkebunan perusahaan sawit di kecamatan Lubuk Batang Atas ulahnya tersebut pria yang juga buruh harian lepas dan menetap di kompleks PTP Minanga Ogan berurusan dengan polisi Sebelumnya pria berumur 46 tahun ini merupakan residivis dalam kasus yang sama Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menerangkan WS telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar nbsp pasal 363 nbsp KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Tersangka WS ini telah mencuri buah sawit di salah satu areal blok PT Minanga Ogan terang Syafaruddin Dilanjutkannya setelah mendapatkan laporan pencurian polisi yang mengetahui WS akan menjual hasil curiannya tersebut ke Kabupaten Muara Enim langsung memburunya Keberadaan WS diketahui perusahaan yang membuat laporan kehilangan buah sawit WS diduga kuat mengambil puluhan tandan sawit dengan berat sekitar 915 kilogram Tersangka ditangkap anggota saat di Kabupaten Muara Enim tanpa perlawanan Dari tangan pelaku polisi berhasil diamankan barang bukti yaitu 63 tandan buah sawit seberat 915 kilogram tandasnya Barang Bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic B 6731 WCA warna hitam dan 63 tros tandan buah sawit Kemudian WS dan barang bukti diamankan di Mapolres Oku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya r15
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: