Bus - KA Bebaskan Rapid Antigen

Bus - KA Bebaskan Rapid Antigen

Kecuali Penumpang yang Baru Vaksin Dosis 1 OKES SUMEKS CO OKU Penggunaan tes antigen dan PCR tak lagi diwajibkan saat menggunakan transportasi umum Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 No 11 2022 Aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR itu berlaku efektif mulai 8 Maret hingga ada perubahan kebijakan Kepala Stasiun KA Baturaja Abdullah menyebut aturan tersebut sudah diterapkan di Stasiun KA Baturaja Mulai 9 Maret rapid antigen tidak diperlukan lagi ujar Abdullah Syarat wajib yang berlaku selama pandemi 2020 itu dikatakan Abdullah masih diberlakukan bagi calon penumpang yang baru vaksin dosis I Calon penumpang yang sudah vaksin dosis II dan booster sudah tidak perlu antigen lalu Tapi kalau baru vaksin dosis I wajib rapid antigen ungkapnya Karena itulah kendati syarat antigen tidak wajib bagi semua calon penumpang namun fasilitas untuk antigen di stasiun masih disiagakan Biaya antigen pun semakin terjangkau Sebelumnya Rp 85 ribu rapid kini menjadi Rp35 ribu rapid tandasnya Sementara itu pengelola loket bus AKAP Arya Prima Kornelis mengatakan mulai minggu ini rapid tes yang selama ini diperlukan untuk penumpang bus tujuan Baturaja Jawa tidak wajib lagi dibawa Mulai minggu ini tidak lagi menggunakan rapid tes ujar Kornelis Kendati tak membebani calon penumpang namun sejak syarat rapid dihapus tidak berdampak pada lonjakan penumpang Tidak ada lonjakan penumpang Masih seperti biasa tandasnya stf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: