71 Senpira Disita, 12 Orang Jadi Tersangka

71 Senpira Disita, 12 Orang Jadi Tersangka

OKES SUMEKS CO MUARA ENIM Jajaran Polres Muara Enim menyita 71 senjata api senpi rakitan laras pendek dan panjang Senpi rakitan ini hasil dari Operasi Senpi Musi 2022 yang dilaksanakan secara serentak di wilayah Sumsel selama 15 hari Selain itu polisi juga juga berhasil mengamankan 12 tersangka atas kepemilikan senpi rakitan tersebut Sebanyak 71 senjata api rakitan tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik Labfor dan akan dimusnahkan di Polda Sumsel Dalam Operasi Senpi Musi 2022 Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap terbanyak dalam jajaran Polda Sumsel dengan 12 kasus jelas Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto Aris mengatakan 71 pucuk senjata api rakitan itu terdiri dari 57 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan 14 pucuk senpi rakitan jenis laras pendek beserta amunisinya Untuk tersangka sendiri berhasil kita amankan 12 orang Alhamdulillah saat ditangkap tidak melakukan perlawanan semuanya kooperatif bebernya Para tersangka katanya akan dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Untuk ke 12 tersangka kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara kata dia Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan dari pengakuan 12 tersangka rata rata mereka sudah menguasai senpi rakitan itu selama 3 tahun Menurut pengakuan mereka senjata tersebut digunakan untuk menjaga kebun dari serangan hama babi yang mengganggu tanaman karet maupun sawit ulasnya Sedangkan untuk senjata api rakitan laras pendek diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan Walaupun pengakuan tersangka bahwa senjata api tersebut digunakan untuk menjaga diri saat bepergian dari rumah karena lokasi desa mereka yang melewati hutan dan cukup rawan terjadi perampokan menggunakan senjata api Namun hal tersebut tidak kita benarkan tegasnya Pada saat pelaksanaan operasi tersebut selain melakukan penindakan juga melakukan imbauan kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk diserahkan ke kantor polisi terdekat Widhi menjamin masyarakat yang menyerahkan senpi ke kantor polisi dan tidak akan diproses secara hukum Namun sebaliknya jika tidak mau menyerahkan akan dilakukan penindakan Imbauan yang kita lakukan mendapatkan reaksi positif Masyarakat antusias menyerahkan 57 pucuk senpira kepada kita dan sebanyak 12 tersangka berhasil kita tindak serta amankan tukasnya ozi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: