Pentingnya Akreditasi Bagi Satuan Pendidikan

OKES CO ID OKU Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Alfarizi SE Ak MPd melalui Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Ahmad Azhar akan menindaklanjuti surat Kepala BAN PAUD dan PBF Sumsel nomor 010 K TU II 2022 tentang perpanjangan Akreditasi khusus satuan PAUD dan PKBM yang terakreditasi tahun 2015 2017 Akreditasi bagi PAUD maupun PKBM sangat penting karena bukan hanya sebatas menghasilkan pemeringkatan sertifikat yang diklasifikasikan menjadi A B dan C saja tetapi yang utama diperolehnya gambaran tingkat kinerja sekolah terang Ahmad Untuk itu lanjut Ahmad tanggapan atas surat tersebut ada yang langsung mengusulkan perpanjangan ke BAN PAUD PNF Provinsi Sumsel kemudian melampirkan surat permohonan dilengkapi dengan sertifikat akreditasi lembaga Saat ini TK KB SPS mempersiapkan persyaratan persyaratan untuk melakukan perpanjangan akreditasi imbuh Ahmad Diterangkan Ahmad setiap sekolah yang mengikuti akreditasi harus memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan Mulai dari lembaga tersebut harus 2 tahun berdiri atau sudah meluluskan peserta didik 2 kali selain itu juga harus 8 standar nasional pendidikan jelasnya Untuk diketahui dari 200 TK KB SPS di Kabupaten OKU 146 sudah di akreditasi 32 TK KB SPS akan melakukan perpanjangan akreditasi di tahun 2021 dan 3 akan mengikuti di tahun 2022 Sedangkan 54 TK KB SPS belum sama sekali akreditasi ini akan di proyeksi mengikuti akreditasi di tahun 2022 Dikatakan Ahmad manfaat dari akreditasi ini untuk membangun budaya mutu secara berkelanjutan terencana dan kompetitif di tingkat Kabupaten Kota provinsi regional nasional bahkan internasional Mendorong Satuan PAUD dan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program PAUD dan PNF Sebagai peta mutu pendidikan di satu wilayah dan secara Nasional ujar Ahmad Ahmad mengajak satuan pendidikan PAUD dan PKBM yang belum akreditasi ayo ikuti begitu juga yang ingin pengajuan dan perpanjangan akreditasi Sekolah bersegera untuk mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan lalu bisa terakreditasi dengan lebih baik Sesuai ketentuan UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan Dan apabila sekolah madrasah nya tidak terakreditasi akan menjadi bahan rekomendasi berupa pembinaan atau penggabungan atau penutupan sekolah madrasah pungkas Ahmad jpn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: