Miliki Senpira, ST Mendekam di Penjara

Miliki Senpira, ST Mendekam di Penjara

OKES SUMEKS CO OKU SELATAN Kepolisian Resor Polres OKU Selatan Senin 7 03 kemarin menggelar ungkap perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 di OKU Selatan Dalam Press Release Kapolres OKU Selatan yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi S H didampingi Kasat Reskrim Akp Acep Yuni Shara SH Kasi Humas Akp Johan Syafri menyebutkan telah mengamankan satu orang warga masyarakat inisial ST pekerja petani warga desa Sinar Marga Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan diduga memiliki senjata api Dikatakannya kronologi awal dari penangkapan terhadap diduga ST selaku pemilik senjata api adanya laporan masyarakat pada tanggal 17 Februari 2022 Dengan adanya laporan masyarakat tersebut ada salah satu masyarakat di desa Bunut nbsp yang memberikan informasi bahwa ada salah satu masyarakat yang diduga memiliki senpi Setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat Kanit pidum dan tim opnas Polres OKU Selatan menyusun tim dan langsung menuju lokasi berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Sesampai dilokasi di desa Bunut didapatkan salah satu warga yang sedang berada disalah satu warung milik warga desa Bunut Adanya kecurigaan terhadap oknum ST yang diduga memiliki senjata api membuat tim opnas polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan dan nbsp pengeledahan terhadapnya Selanjutnya hasil pemeriksaan dan pengeledahan Tim Opnas Polres OKU Selatan terhadap saudara ST ditemukan diduga senjata api di dalam tas jenis Revolver silver begagang kayu warna hitam selanjutnya opnas polres OKU Selatan membuka slinder nbsp senjata api rakitan tersebut dan nbsp ditemukan diduga amunisi dua butir diduga aktif yang berwarna emas kaliber 9 mm Tersangka ST langsung kita diamankan oleh opnas polres OKU Selatan ke nbsp Satreskrim polres OKU Selatan guna untuk dilakukan pemeriksaan sesuai Undang undang yang berlaku ujarnya Dikatakan Waka berdasarkan pasal 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 diduga tersangka ST telah melanggar undang undang tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Sementara itu tersangka ST mengakui bahwa dirinya memiliki senpi tersebut adalah titipan dari orang yang tidak dikenal Senpi tersebut baru satu Minggu diaku aku jugo menyesali atas perbuatan yang telah melanggar hukum pungkasnya ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: