Dua Pemuda Merampok di Rumah Kowad. Begini Akibatnya

Dua Pemuda Merampok di Rumah Kowad. Begini Akibatnya

OKES SUMEKS CO KALTIM Aksi dua perampok bernama Andi Abu Farmi 27 dan Agus Rian Saputra 27 berujung pahit bagi pelaku Mereka kini sudah mendekam di balik jeruji sel Polres Kutai Kartanegara Kukar Dua perampok ini nekat merampok di rumah AA pada Jumat 25 2 dini hari tetapi apes Penyebabnya AA merupakan seorang seorang Korps Wanita TNI AD Kowad yang tinggal di Jalan Sedayu Kecamatan Tenggarong Kukar Kalimantan Timur Kaltim nbsp Menurut polisi ulah dua perampok itu sudah sangat meresahkan warga Setidaknya mereka sudah tiga kali beraksi di wilayah Tenggarong Kabag Ops Satreskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri mengatakan Andi dan Agus membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela Saat masuk ke dalam rumah kedua pelaku tidak langsung mencuri barang berharga milik korban Melainkan lebih dulu membangunkan korbannya yang sedang tidur Dengan bermodalkan senjata tajam mereka mengancam korban untuk tidak melakukan perlawanan Setelah itu pelaku meminta korban menyerahkan barang berharga seperti handphone hingga perhiasan sembari menodongkan senjata tajam ke tubuh korban Selanjutnya tersangka menyuruh korbannya untuk melucuti seluruh pakaian Cara itu menjadi modus tersangka agar korban tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berteriak saat mereka hendak melarikan diri Pelaku menggunakan senjata tajam lalu mengancam korbannya dengan perbuatan yang mengarah ke tindakan asusila tutur Anton Masruri pada Jumat 4 3 Namun AA yang berada di bawah ancaman dan todongan senjata tajam tidak gentar Anggota Kowad itu bahkan memberi perlawanan Korban sempat disuruh buka baju tetapi melakukan perlawanan Korban sempat dorong dorongan dengan pelaku Setelah itu pelaku kabur kata Anton Kendati tak berhasil mengejar kedua pelaku yang langsung mengambil langkah seribu AA tidak tinggal diam Setelah kejadian AA mendatangi Polres Kukar untuk melaporkan aksi perampokan itu Kepada polisi anggota Kowad itu juga menjelaskan ciri ciri dua perampok yang menyatroni rumahnya Berbekal keterangan korban Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak melakukan penyelidikan Setelah melakukan penyelidikan polisi menangkap dua perampok tersebut yang bernama Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra Pemuda asal Tenggarong itu ditangkap Satreskrim Polres Kukar secara bergiliran di dua lokasi berbeda pada Selasa 1 3 lalu Dua pelaku ini kami tangkap setelah mendapatkan informasi mengenai ciri ciri pelaku yang sudah dikantongi korban ujar Iput Anton Polisi awalnya menangkap Agus Rian Saputra di rumahnya di Jalan Bougenville Tenggarong Setelah melakukan pengembangan polisi menangkap Andi Abu Farmi di kediamannya yang terletak di Jalan Mangkurawang Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri kemudian kami lakukan tembakan terukur Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan kata Anton Lebih lanjut dia menyampaikan terkait kondisi korban AA yang sempat melakukan perlawanan ketika dirampok oleh kedua pelaku itu Alhamdulillah meski sempat melakukan perlawanan korban tidak ada luka luka bebernya Anton menambahkan kedua pelaku ini termasuk nekad Jadi saat itu ada handphone korban yang sudah mereka ambil Setelah dilawan mereka melarikan diri imbuhnya Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Iptu Anton Masruri mengatakan dari hasil penyelidikan sementara Andi dan Agus merupakan residivis kasus pencurian Mereka saling kenal saat masih sama sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Tenggarong Kedua pelaku ini keluar dari Lapas tahun 2021 lalu Setelah keluar mereka berniat melakukan perbuatannya bersama sama Kami tangkap pada tanggal 1 Maret 2022 ucapnya Menurut Anton kedua tersangka mengaku nekat kembali merampok lantaran sudah lama menganggur Dari saat keluar Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap Mereka pilih merampok ujarnya Atas perbuatannya Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi Mereka dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: