Polsek Lubuk Raja Tak Lagi Lakukan Penyidikan

OKES SUMEKS CO OKU Polri menetapkan 1 062 polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi melakukan penyidikan Sedangkan di Sumsel terdapat 22 polsek yang tak lagi memiliki kewenangan melakukan penyidikan Hal ini bersarkan Keputusan Kapolri No Kep 613 III 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor yang hanya bertugas Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu nbsp atau tidak lagi melakukan penyidikan Nah salah satu polsek di Kabupaten OKU juga tak lagi melakukan penyidikan kasus kejahatan Polsek tersebut adalah Polsek Lubuk Raja Namun demikian polsek masih menerima laporan masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana kejahatan atau yang lainnya Alasan Polri polsek tersebut tak lagi melakukan penyidikan kasus kejahatan karena jarak tempuh ke Polres yang masih bisa dijangkau Sedangkan polsek yang masuk kategori rawan kejahatan dan jauh dari akses jalan masih diperbolehkan untuk menangani kasus kejahatan Sehingga Polsek Lubuk Raja dititikberatkan pada pemeliharaan keamanan serta ketertiban Apabila ada laporan dari masyarakat polsek akan menelaah laporan tersebut sebelum diserahkan atau dilimpahkan ke Polres Apabila laporan tersebut masih bisa diselesaikan di tingkat polsek maka laporan itu tak perlu diproses ke polres Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan Polsek Lubuk Raja bisa melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara TPTKP Setelah itu diserahkan kepada Sat Reskrim Polres kata Mardi TPTKP adalah tindakan yang harus dilakukan oleh anggota Polri yang pertama kali melihat kejadian untuk segera mengamankan korban pelaku saksi barang bukti dan tempat kejadian perkara sampai anggota Polisi yang berwenang mendatangi dan mengolah TKP guna proses lebih lanjut alv
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: