Menag Bandingkan Suara dari Masjid dengan Gonggongan Anjing

Menag Bandingkan Suara dari Masjid dengan Gonggongan Anjing

OKES SUMEKS CO JAKARTA Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran SE yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam SE itu diedarkan sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain Menag lantas membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu tidak Artinya semua suara suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau dilansir Antara yang dikutip fin co id Kamis 24 Februari 2022 Sehingga Menag bilang aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur Speaker di musala masjid silakan dipakai tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu katanya Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara Tidak Silakan Karena itu syiar agama Islam katanya Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB desibel Selain itu waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang kencang 100 dB maksimal Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan Tidak ada pelarangan ujar Yaqut Dia mengklaim aturan itu dibuat semata mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan katanya fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: