Selain Pasal Narkoba, Fadli Dijerat Kepemilikan Senpi Ilegal

Selain Pasal Narkoba, Fadli Dijerat Kepemilikan Senpi Ilegal

OKES CO ID OKU Tingkat kriminalitas di Kabupaten OKU saat ini cenderung meningkat terutama dengan menggunakan senjata api Hal ini menjadi perhatian khusus Polda Sumsel Menindaklanjuti keresahan di masyarakat Polda Sumsel memerintahkan kepada Polres OKU serta Polsek jajaran di wilayah hukum masing masing untuk menggelar Ops Senpi Musi 2022 Di Kabupaten OKU sendiri setidaknya Polres OKU telah mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan dari tangan Ahmad Padli alias Agung warga Desa Sri Bunga RT 007 RW 003 Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU TIMUR Padli ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres OKU lantaran kedapatan membawa 1 satu bungkusan kertas di dalamnya masing masing 5 lima bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna biru merk 501 dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan pada Senin 14 2 sekitar pukul 15 00 WIB di Jalan Terusan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Senjata api rakitan yang berhasil di sita Anggota polres OKU Seperti disampaikan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal Operasi Senpi Musi 2022 digelar untuk memberantas senjata api ilegal yang akhir akhir ini digunakan pelaku kejahatan sampai ke tingkat desa Kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas Dari penangkapan kemarin itu kita berhasil amankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna cokelat beserta 2 dua butir amunisi dipegang tersangka ucap Mardi Saat ini sambung Kasi Humas tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut Tersangka dijerat 2 pasal berbeda yakni pasal 114 dan 112 UU narkotika serta pasal 1 ayat 1 undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang menguasai dan memiliki senjata api tanpa HAK pungkas Mardi lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: