Bappebti Klarifikasi Larangan ASIX Diperdagangkan

Bappebti Klarifikasi Larangan ASIX Diperdagangkan

OKES SUMEKS CO JAKARTA Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi terkait token ASIX yang dilarang untuk diperdagangkan Tirta menjelaskan pelarangan bagi token milik penyanyi Anang Hermansyah itu merupakan sebuah kesalahpahaman Pada prinsipnya ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang tetapi masih dalam proses penjualan kata Tirta kepada wartawan seperti dilansir jpnn com Dia mengungkapkan tim ASIX memiliki niat baik untuk mendaftar ke Bappebti Hal itu perlu dilakukan agar ASIX masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan Tirta mengatakan pihaknya akan memeriksa dokumen pendukung pendaftaran ASIX ke Bappebti Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat maka prosesnya lebih cepat juga diproses tambah Tirta Adapun jenis dokumen pendukungnya didasari oleh Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Sebelumnya akun resmi Bappebti di Twitter menyatakan token ASIX dilarang untuk diperdagangkan Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 bunyi pernyataan InfoBappebti Kamis 10 2 mcr9 jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: