Petani Kopi Nyambi Tanam Ganja

Petani Kopi Nyambi Tanam Ganja

OKES SUMEKS CO OKU SELATAN Akibat ulahnya nekat menanam ganja di kebun kopi miliknya SY kini harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam diruang tahanan Mapolres OKU Selatan Pria 43 tahun tersebut merupakan seorang petani yang tercatat sebagai warga Desa Pius Kecamatan Kisam Ilir OKU Selatan SY yang merupakan petani kopi ini hanya bisa pasrah tatkala tim gabungan Satres Narkoba Polres OKU Selatan datang ke kediamannya Saat itu ia tengah membungkus ganja kering yang baru saja dipanen untuk diedarkan Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Polisi berhasil menyita 11 paket daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 269 gram serta menemukan 2 81 biji kering diduga bibit ganja Kepada pihak Kepolisian tersangka SY mengaku ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu Menurutnya 11 paket daun kering itu hasil dari memanen 10 batang ganja yang ditanam di sela sela kebun Kopi miliknya yang terletak di wilayah hutan kawasan Kalau panen baru sekali iini pak rencananya untuk dijual Saya tanamnya disela sela kebun kopi hutan kawasan ujarnya di halaman Mapolres OKU Selatan Jumat 11 2 kemarin Diringkusnya tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ini dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres Kompol MP Nasution SH MH didampingi Kasi Humas AKP Johan Syafri dan Kasatres Narkoba Iptu Raja Toga Parujum Str K Ya kita berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ganja pelaku adalah S 43 yang bekerja sebagai petani ungkap Kompol MP Nasution kepada okuselatan sumeks co Tak hanya itu nbsp Kompol Nasution mengatakan pihaknya hingga kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya penanaman ganja yang lebih luas Saat ini kita masih melakukan pengembangan sebab tersangka SY ini mengaku mendapat biji diduga bibit ganja dari saudara E dan ini akan terus kita selidiki agar jangan sampai terdapat kebun kebun ganja lainnya terangnya Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun try seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: