Oknum Bidan Desa Bandar Sabu Belum Divonis, Ini Kendalanya.

Oknum Bidan Desa Bandar Sabu Belum Divonis, Ini Kendalanya.

OKES CO ID OKU Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara ASN yang melibatkan seorang Bidan di Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU hingga kini masih terus digodok oleh pihak Polres OKU serta Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Seperti dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis Senin 31 1 mengungkapkan saat ini perkara yang menimpa Laela Rahma 45 itu masih dalam proses menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri OKU Saat ini tersangka masih berada di Polres OKU Berkasnya sudah diajukan ke JPU Kejaksaan OKU Kita masih menunggu bagaimana hasilnya ucap Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidum Kejari OKU Armein Ramdhani SH MH Armein mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima berkas dari Polres OKU terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Berkas sudah kami terima dari polryes kami periksa dulu setelah lengkap p21 baru Kita siap sidangkan ucapnya singkat Dikonfirmasi terkait apakah saat ini berkas yang diterima dari Polres OKU apakah sudah lengkap atau belum Armein tak memberi komentar banyak Nanti saja setelah lengkap akan kita beri tahu jawabnya Seperti diwartakan sebelumnya Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 14 30 WIB Sat Resnarkoba Polres OKU berhasil menangkap Laela Rahma oknum bidan desa yang menjadi bandar narkoba jenis sabu Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis Sabu berat bruto 3 45 gram yang disimpan tersangka didalam dompet berwarna cokelat lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: