Warga Pasar Baru Simpan Sejumlah Sabu Siap Jual
OKES CO ID OKU Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu Sabu tersebut disimpan oleh salah satu warga berinisial NB yang tinggal di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Pria 33 tahun tersebut menyimpan sabu di dalam kotak rokok NB warga Pasar Baru yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sejumlah paket sabu siap edar Foto Polres OKU Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono melalui kasi Humas Polres OKU AKP Mardinursal menjelaskan NB ditangkap saat ia akan transaksi sabu Namun rencana NB berhasil dihentikan oleh petugas bersama warga nbsp Pelaku menyimpan sabu narkoba saat berkendara ungkap Mardi Tak sampai di situ polisi kemudian mendatangi kontrakan NB untuk menggeledah sebagai pengembangan penangkapan tersebu Hasilnya polisi berhasil mengamankan satu botol yang berisi 10 paket kecil sabu Di hadapan petugas NB mengakui sabu tersebut miliknya Setelah itu NB diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum NB dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun r15
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: