Polisi Gerebek Pengoplos Gas Melon ke Tabung 12Kg

Polisi Gerebek Pengoplos Gas Melon ke Tabung 12Kg

OKES SUMEKS CO PRABUMULIH Sat Reskrim Polres Prabumulih dibantu Reskrim Polsek Prabumulih Timur menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram Sang pemilik usaha Sudaryanto 43 di ciduk polisi Seperti dilansir palpres sumeks co Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi mengatakan anggotanya menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji di Jalan Gotong Royong RT 06 RW 03 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Kamis 27 1 sekira pukul 15 00 WIB Lokasi yang di gerebek merupakan penjual gas eceran yang sudah menjalankan bisnis ini selama beberapa tahun Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga sekitar yang mencium bau elpiji menyengat setiap malam Pelaku menggunakan alat berupa pipa dan besi dalam melakukan penyulingan Perbandingan pengisiannya empat tabung gas elpiji subsidi 3kg melon di pindahkan ke satu tabung gas elpiji 12kg nonsubsidi katanya kemarin 28 1 AKP Jailili menambahkan selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita 81 tabung gas elpiji melon dan 18 tabung gas 12kg Serta ada juga alat pengoplosan berupa enam buah stik pipa dan 24 segel gas yang disita sebagai barang bukti Berdasarkan pengakuan Sudaryanto Ia menjual gas elpiji 12kg yang telah di oplos seharga Rp130 000 Lalu di antar kepada masyarakat dari rumah ke rumah Kasus ini masih dalam pendalaman tegasnya Tersangka di jerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a b dan d Jo Pasal 23 2 huruf a b dan d serta UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 32 2 Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara ray seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: