Kejagung Limpahkan Berkas Alex cs

Kejagung Limpahkan Berkas Alex cs

PALEMBANG Kejaksaan Agung Kejagung RI bersama jaksa Kejati Sumsel limpahkan enam berkas tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel yang dijadikan satu untuk kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negri Palembang Kelas IA Khusus Empat tersangka tersebut yakni mantan gubernur Sumsel dua periode Ir H Alex Noerdin Muddai Madang Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009 Dari pantauan petugas kejaksaan cukup kesulitan saat membawa kontainer besar berkas empat terdakwa saat diturunkan dari kendaraan menuju ruang pelimpahan berkas gedung PN Palembang Rabu 26 1 sore seperti dilansir sumeks co Berkas empat tersangka tersebut diterima langsung oleh petugas panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH didampingi juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH Nampak juga dari Kejaksaan penyerahan berkas perkara dihadiri langsung oleh Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Sumsel Viktor Antonius Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan serta Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Sirait Ditemui usai pelimpahan berkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH dalam pelimpahan berkas perkara tersebut untuk tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang dakwaannya digabungkan menjadi satu yakni untuk perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan juga PDPDE Sumsel Sedangkan untuk Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah Hasan tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel masing masing satu dakwan Jadi hari ini kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka Dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan maka para tersangka segera disidangkan tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim pungkasnya fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: