Tidak Ada Pemisahan Bagi Siswa yang vaksin maupun tidak vaksin
OKES CO ID OKU Dinas Pendidikan Disdik Kabupaten OKU menyatakan vaksinasi Covid 19 bagi anak usia 6 11 tahun tidak ada paksaan dan bagi siswa yang tidak vaksin tetap bisa untuk mengikuti sekolah tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan Prokes secara ketat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengatakan sebelum divaksin setiap anak yang bersedia vaksin harus mengisi form persetujuan dari izin orang tua wali siswa Dari awal syarat pelaksanaan vaksin bagi anak usia 6 11 tahun di Kabupaten OKU yakni siswa SD dan SMP syaratnya sama Tidak ada paksaan tidak ada unsur yang mengharuskan siswa itu vaksin tukas mantan Pj Bupati Muara Enim ini anak usia 6 11 tahun yakni siswa SD dan SMP yang akan divaksin memang kemauan dan kesadaran siswanya dan tidak ada unsur paksaan dalam diri orang tua atau wali siswa Apalagi kalau tidak vaksin tidak ikut Pembelajaran Tatap Muka PTM itu tidak ada Kami tegaskan sekali lagi tidak ada pembatasan atau pelarangan bagi anak yang tidak di vaksin untuk mengikuti kegiatan di sekolah tegas Teddy Bahkan lanjut orang nomor satu di dunia pendidikan Kabupaten OKU ini pihaknya menghimbau kepada pihak sekolah dan guru agar jangan memisahkan antara siswa yang sudah vaksin dan yang belum vaksin Kita khawatirkan sesama siswa nanti bercanda dan ada celotehan ini sudah di vaksin dan ini belum Sehingga saling uyok uyokan sesama mereka Tapi kami juga selalu menghimbau kepada guru maupun pihak sekolah agar tidak ada pemisahan atau pengkhususan bagi yang vaksin maupun belum Jadi mereka tetap bisa mengikuti PTM di sekolah jelasnya jpn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: