Jangan Panic Buying Bun! Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Rp 14 Ribu Tersedia di Supermarket

Jangan Panic Buying Bun! Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Rp 14 Ribu Tersedia di Supermarket

OKES CO ID JAKARTA Kementerian Perdagangan Kemendag menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara mulai Rabu 19 1 Dikutip dari jpnn com Menteri Perdagangan Mendag Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau Mendag mengimbau melalui kebijakan ini seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dijual dengan harga setara yakni Rp 14 000 per liter Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau ujar Mendag Selasa 18 1 Menurutnya pada awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Aprindo dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter yang dimulai pada hari Rabu 19 Januari 2022 pukul 00 01 waktu setempat Diharapkan masyarakat tidak memborong panic buying karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup tambah Mendag Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7 6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1 5 miliar liter selama enam bulan Kebijakan ini kata Mendag telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern Pada prinsipnya Mendag mengatakan baik produsen maupun ritel modern atau supermarket mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng Lutfi menyebut hingga saat ini sebanyak 34 produsen minyak goreng berkomitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 pungkas Mendag jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: