Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Minyak Goreng, Airlangga: Pemberlakuan Kebijakan Satu harga

Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Minyak Goreng, Airlangga: Pemberlakuan Kebijakan Satu harga

OKES CO ID JAKARTA Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga industri mikro dan industri kecil Menukil fajar co id kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14 000 00 per liter Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter 5 liter dan 25 liter Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit BPDPKS sebesar 7 6 triliun rupiah ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS Selasa 18 01 Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin minimal 1 bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14 000 00 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00 00 WIB di seluruh Indonesia Namun khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan pungkas Menko Airlangga Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan Menteri Perindustrian Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN Direktur Utama BPDPKS Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan Menteri Keuangan diwakili Direktur Jederal Perbendaharaan Serta Menteri PPN Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Ketua Dewan Pengawas BPDPKS Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS Narasumber Utama Komite Pengarah dan Tim Asistensi Menko Perekonomian fajar co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: