Kejari OKU Hentikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice

Kejari OKU Hentikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice

OKES CO ID OKU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Kejari OKU menghentikan penuntutan 4 perkara yang ditangani Kejari OKU melalui Restorative justice Penghentian kasus ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan SKP2 kepada para pelaku Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Armein Ramdhani SH MH saat dibincangi Kamis 6 1 menyebutkan 4 perkara itu yakni satu kasus pencurian brondol sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan yang dilakukan 6 tersangka RE RH DN NM YG dan NR serta 3 kasus penganiayaan ringan dengan luka biasa luka gores lecet atau lebam red Alhamdulillah hari ini kita dapat menyelesaikan tahap terakhir dari penghentian penuntutan perkara dengan keadilan restorative justice ucap Hutagalung Dijelaskan Kajari Restorative Justice ini merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga pelaku atau korban dan pihak pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula Restorative Justice ini lanjutnya diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat syarat tertentu Diantaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tidak pidana ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun atau hanya denda serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari Rp 2 5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak Ini kali pertama kita memberlakukan Rertorative justice di Kejari OKU ujar Kajari Dirincikan Kajari perkara pertama yakni dengan undang undang tindak pidana perkebunan para pelaku melakukan pencurian brondol buah sawit secara tidak sah dari arel PTP Mitra Ogan pencurian ini dilatar belakangi faktor ekonomi dengan para tersangka yang merupakan pekerja serabutan Oleh karena itu Kejari OKU melalui Kasi Pidum berusaha menginisiasi perdamaian mengingat kerugian tidak mencapai Rp 2 5 Juta kemudian kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat dari pihak perkebunan untuk menghimbau warga sekitar tidak melakukan hal serupa hal ini juga sudah kita paparkan ke pihak atasan dan mendapat persetujuan dari Kejati dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum JAMPIDUM dan perlu kita sampaikan dalam kasus ini tidak ada nilai transaksional atau pungutan biaya ujarnya Kemudian lanjut dia 3 kasus lainnya yakni kasus penganiayaan ringan dengan tersangka AG serta kasus lainnya oleh tersangka RS dan LD Untuk kasus AG ini adalah kasus penganiyaan dan tersangka AG hanya membantu temannya menganiaya korban Sedangkan tersangka utamanya malah kabur dan masih DPO imbuhnya Sedangkan untuk kasus lainnya dilakukan RS dan LD keduanya terlibat kasus penganiayaan yang dilatar belakangi masalah rebutan antrian saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU Untuk mereka yang hari ini menerima keadilan restorative justice kita ingatkan untuk tidak mengulangi kesalahannya pesannya Usai menerima SKP2 terlihat Isak tangis haru keluarga dan tersangka tak terbendung Saat dibincangi RE di sela isak tangisnya menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejari OKU yang telah membantu kebebasan mereka Yang pastinya kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari OKU dan kami tidak akan mengulangi perbuatan kami lagi ucap RE Menurutnya ia nekat memungut sisa hasil panen sawit brondol sawit tersebut lantaran himpitan ekonomi Ia pun saat ini belum memiliki pekerjaan tetap yang bisa dijadikan penopang hidup Biasanya saya ikut nukang bangunan tapi sekarang belum ada pekerjaan pungkasnya lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: