UMK OKU Tak Naik

UMK OKU Tak Naik

OKES CO ID OKU Upah Minimum Provinsi UMP dan Upah Minimum Kabupaten Kota tahun 2022 di Provinsi Sumatera Selatan Sumsel telah ditetapkan Gubernur Sumsel H Herman Deru UMP tahun depan tidak mengalami kenaikkan atau sama seperti tahun ini yakni Rp3 144 446 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten OKU Ivan Saputra menjelaskan Berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746 KPTS Disnakertrans 2021 tanggal 18 November 2021 tentang UMP 2022 ditetapkan sebesar Rp3 144 446 Ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2022 nanti kata Ivan Penentuan UMP dan UMK tahun 2022 kata Ivan memakai skema dan rumusan baru Pasalnya usai ditetapkannya Undang Undang UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Pemerintah telah menetapkan formulasi baru yang mengatur besaran upah pada tahun depan Formulasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Menurutnya kebijakan tersebut membuat upah bergantung pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan Terutama soal daya beli median upah hingga tingkat penyerapan tenaga kerja Namun kalau untuk penghitungan upah minimum tidak lagi pakai KHL Kebutuhan Hidup Layak Itu formulanya ada di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tukasnya din

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: