Edarkan Narkoba, Wanita Muda ini Diamankan

OKES CO ID PALEMBANG Dijanjikan memakai narkoba sepuasnya membuat perempuan muda bernama Nur Hidayatin Ni mah 22 mau mengedarkan barang haram tersebut Nur ditangkap saat berada di kosannya di Jalan Kancil Putih VII Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanitreskrim Iptu Arlan Hidayat mengatakan bermula saat anggotanya mendapat informasi tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kancil Putih Mendapatkan laporan tersebut kita langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka saat berada di kosannya ujarnya Rabu 01 12 Dikatakan Roy saat tersangka ditangkap anggotanya terlebih dahulu menggeledah kosan tersangka Kita berhasil menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 3 42 gram yang diselipkan tersangka di celana jeans panjang yang disimpannya di lemari kosannya katanya Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 144 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara tutupnya Sementara itu tersangka Nur mengaku mau mengedarkan barang tersebut karena dijanjikan makai sepuasanya Saya hanya di titipkan oleh kakak angkat saya inisial BN setiap ada orang yang datang ke kosan saya kasih barang itu kemudian uangnya saya kasih ke BN katanya Namun saat saya ingin memakai barang itu saya tidak bayar dan bisa memakai sepuasnya Imbalannya saya pakai sepuasnya dan uangnya sama sekali tidak saya ambil Untuk barang itu saya baru edarkan belum satu bulan tutup perempuan pengangguran ini Palpos id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: