Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto-Syarifuddin Divonis 12 Tahun

OKES CO ID PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dua dari empat terdakwa korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yakni Eddy Hermanto mantan Kadis PUCK Sumsel serta Syarifuddin ketua Divisi Pembangunan masjid dihukum 12 tahun penjara Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Jumat 19 11 dalam petikan amar putusan mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai jerat Pasal kepada terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Korupsi keduanya menurut majelis hakim terbukti melanggar Pasal 12 b karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing masing selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan tegas Sahlan bacakan putusan Tidak hanya itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni wajib membayar uang pengganti kepada terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp218 juta dan terdakwa Syarifuddin sebesar Rp1 6 miliar Apabila tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara ujar Sahlan Sebelumnya dalam pertimbangan hal yang memberatkan para yakni para terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan Sementara untuk sidang vonis dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani akan digelar pada pukul 14 00 WIB fdl Sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: