Bawa Sabu, IRT Diciduk Polisi

Bawa Sabu, IRT Diciduk Polisi

OKES CO ID OKU TS 30 Ibu Rumah Tangga IRT warga Dusun IV RT 003 RW 005 Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU harus mengecap dinginnya ubin sel tahanan setelah diciduk anggota Sat Resnarkoba Polres OKU lantaran terbukti menguasai barang haram narkoba jenis sabu TS ditangkap saat berada di jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Jumat 12 11 sekitar pukul 14 00 WIB TS tak dapat mengelak setelah anggota Sat Resnarkoba Polres OKU menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1 08 gr Kapolres OKU AKBP Danu Bagus Purnomo melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis mengungkapkan penangkapan TS berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut bahwa di sebuah salon di kawasan Pasar Baru sering terjadi transaksi narkoba Dari laporan tersebut AKP Ujnag memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut Ternyata benar anggota kita mencurigai seorang wanita yang keluar dari salon Anggota kemudian membuntuti wanita tersebut yang pergi menggunakan angkutan ojek ungkap AKP Ujang Setelah berada di jalan Sultan Mahmud Badarudin lanjut mantan Kapolsek Baturaja Barat ini Anggota lalu menyetop laju kendaraan ojek yang ditumpangi TS Pada tersangka TS kita lakukan penggeledahan Benar kita temukan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak rokok lanjutnya Usai mendapatkan barang bukti sambung Ujang TS beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres OKU untuk proses hukum Tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU beserta barang bukti narkoba seberat 1 08 gram serta satu unit hp warna Silver Untuk status tersangka merupakan penyalahguna pemakai dan kita jerat dengan Pasal Primair 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pungkasnya lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: